Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga mengakui jika Briptu Norman Kamaru telah menandatangani kontrak dengan label musik di Jakarta, Falcon, senilai Rp 500 juta, untuk menyanyikan dua single lagu dan video klipnya.
Namun, sejak melejit namanya lewat aksi lypsync 'Chaiya-chaiya', Norman kesulitan memenuhi isi kontrak tersebut. "Iya, (nilai kontraknya) Rp 500 juta," kata kakak pertama Norman, Kaima Kamaru, seusai menyerahkan surat pengunduran diri Norman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2011).
Menurut perempuan yang akrab dipanggil Leny itu, Norman kesulitan memenuhi perjanjian isi kotrak, karena kesulitan izin dari korpnya, Brimob Gorontalo. Bahkan, sempat dua kali ditangkap Provost saat manggung di Jakarta dan syuting video klip di Kotamobagu beberapa waktu lalu.
Meski terikat kontrak, Kaima yang mewakili keluarga saat penandatanganan surat kontrak, menyatakan tak ada konsekuensi jika Norman belum bisa melaksanakan isi kontrak tersebut.
"Enggak ada ketentuannya begitu (batas waktu). Karena Falcon sudah mengerti status Norman yang terikat dinas dengan kepolisian. Jadi, tidak ada konsueksunsi Norman," tukasnya.
Posting Komentar