Maskapai penerbangan kini wajib membayar ganti rugi Rp300 ribu kepada penumpang yang mengalami penundaan keberangkatan atau delay lebih dari empat jam.
Aturan yang seharusnya dilakukan pada November 2011 tersebut, kini diberlakukan mulai 1 Januari 2012.
Namun, menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 jo Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara tidak akan mengubah batas atas harga tiket yang sudah ditetapkan saat ini.
"Jadi, Permenhub ini dikeluarkan bukan menjadi alasan untuk menaikkan harga tiket pesawat," kata dia, saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.
Tentunya, dia menambahkan, biaya yang harus dikeluarkan maskapai tersebut, sudah menjadi kewajiban dan harus dianggarkan perusahaan penerbangan itu sendiri.
"Ya, maskapai lah yang mengatur, bagaimana membaginya dari harga tiket yang sudah ditetapkan. Misalnya, dia tadinya untung hingga lima persen, ya dikurangi keuntungannya satu persen untuk persiapan biaya ganti rugi," tutur Bambang.
Berikut ini beberapa ganti rugi yang dibahas dalam aturan itu:
1. Penumpang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan udara diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar.
2. Penumpang meninggal dunia yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu hingga pesawat diberikan ganti rugi Rp500 juta.
3. Penumpang yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan udara, ditetapkan dokter paling lambat 60 hari kerja diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar, penumpang cacat tetap sebagian ganti rugi diatur terperinci misalnya cacat satu mata Rp150 juta dan lainnya.
4. Penumpang yang harus menjalani perawatan diberikan ganti rugi maksimal Rp200 juta.
5. Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya kabin.
6. Kehilangan bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi Rp200 ribu per kilogram dan maksimal Rp4 juta per penumpang.
7. Keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi Rp300 ribu per penumpang.
© VIVAnews
Aturan yang seharusnya dilakukan pada November 2011 tersebut, kini diberlakukan mulai 1 Januari 2012.
Namun, menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 jo Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara tidak akan mengubah batas atas harga tiket yang sudah ditetapkan saat ini.
"Jadi, Permenhub ini dikeluarkan bukan menjadi alasan untuk menaikkan harga tiket pesawat," kata dia, saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.
Tentunya, dia menambahkan, biaya yang harus dikeluarkan maskapai tersebut, sudah menjadi kewajiban dan harus dianggarkan perusahaan penerbangan itu sendiri.
"Ya, maskapai lah yang mengatur, bagaimana membaginya dari harga tiket yang sudah ditetapkan. Misalnya, dia tadinya untung hingga lima persen, ya dikurangi keuntungannya satu persen untuk persiapan biaya ganti rugi," tutur Bambang.
Berikut ini beberapa ganti rugi yang dibahas dalam aturan itu:
1. Penumpang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan udara diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar.
2. Penumpang meninggal dunia yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu hingga pesawat diberikan ganti rugi Rp500 juta.
3. Penumpang yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan udara, ditetapkan dokter paling lambat 60 hari kerja diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar, penumpang cacat tetap sebagian ganti rugi diatur terperinci misalnya cacat satu mata Rp150 juta dan lainnya.
4. Penumpang yang harus menjalani perawatan diberikan ganti rugi maksimal Rp200 juta.
5. Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya kabin.
6. Kehilangan bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi Rp200 ribu per kilogram dan maksimal Rp4 juta per penumpang.
7. Keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi Rp300 ribu per penumpang.
© VIVAnews
Posting Komentar