TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis senior Meriam Bellina, Rabu (28/3/2012) sore mendatangi SPK Polda Metro Jaya, lantaran mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan.
Berdasarkan data yang tertera di laporan polisi bernomor LP/1065/III/2012/PMJ/dit Reskrimum, diketahui terlapor adalah Hotman Paris Hutapea, dan yang melaporkan adalah Meriam Bellina Bamboe.
"Tadi Meriam melapor ke SPK Polda Metro Jaya jam 16.00 WIB, melaporkan HPH atas penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, serta pengancaman melalui telepon," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
Peristiwa berawal pada 2009 silam, saat Meriam dan terlapor masih berteman dekat. Kemudian, pada 10 April 2009, seusai pelapor pulang ibadah dari gereja dan tiba di rumah, terlapor sudah berada di rumah pelapor.
Kemudian, terlapor melihat ponsel Meriam dan langsung marah-marah, memaki-maki, membanting, serta mencekik leher Meriam.
Hotman juga menampar muka Meriam berkali-kali, hingga tulang hidung pelapor retak, leher luka bagian kanan dan kiri, serta telinga kanan keluar darah.
Bahkan, hingga saat ini terlapor msh mengirim ancaman dan hinaan terhadap pelapor melalui SMS dan telepon, yang isinya,"Perempuan penampung sperma, perempuan jual diri."
Atas dasar itulah, Meriam merasa dirugikan dan tidak nyaman, hingga berujung ke jalur hukum, dan melapor ke SPK.
Rikwanto mengatakan, Meriam melapor tanpa ada bukti. Terlapor, paparnya, bisa dikenakan pasal 351 KUHP dan 335 KUHP jo pasal 29 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, jika perbuatannya terbukti benar.
Meriam Bellina tidak berkomentar apapun, begitu juga dengan kuasa hukumnya. Meriam yang mengenakan kemeja putih, langsung meninggalkan Mapolda menggunakan mobil bernopol B 8955.
Sampai berita ini diturunkan, Hotman Paris belum memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasin ponselnya tak aktif.
Posting Komentar