Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, muncul berita pencurian dengan menggunakan mobil dinas plat merah AB 25 B. Mobil plat merah ini biasa dikendarai Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul, Ari Dewanto.
Ihwal penggunaan mobil ini untuk mencuri muncul berdasarkan laporan korban bernama Budiyono, warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Budiyono melapor ke polisi, pencuri di rumahnya menaiki mobil tersebut pada tanggal 13 Juli 2011. Petugas Polres Magelang, Brigadir Slamet Sudarno, SH, datang langsung ke Gedung DPRD Kabupaten Bantul, untuk memastikan mobil tersebut milik DPRD Kabupaten Bantul.
Budiyono bercerita ke polisi, pada 13 Juli lalu, tersangka pencurian Ahmad Eksanudin datang ke rumah korban untuk menagih hutang sebesar Rp600 ribu. Namun karena korban tidak punya uang, Ahmad membawa 50 kantong plastik yang berisi ceriping (kerupuk singkong) sebagai pengganti uang yang belum lunas.
"Saat itu, korban sudah meminta kepada pelaku untuk tidak membawa kantong plastik yang berisi ceriping karena sudah dipesan dan telah bayar," kata Brigadir Slamet bercerita di Gedung DPRD Bantul, DIY, Kamis, 1 Maret 2012.
Namun Ahmad tetap memasukkan 50 kantong plastik yang berisi ceriping tersebut ke dalam mobil kijang plat merah AB 25 B. Ahmad lalu berlalu membawa kabur makanan ringan itu.
"Karena tidak terima korban melaporkan kejadian itu Mapolres Magelang dengan pasal pencurian dengan pemberatan pada tanggal 15 Juli 2012," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung menangkap tersangka. Hasil dari pemeriksaan tersangka mengaku meminjam mobil dari Jarot alias Heru, anggota FPDIP DPRD Kabupaten Bantul.
"Setelah saya konfirmasi dengan ketua FPDIP ternyata tidak ada nama Jarot alias Heru yang merupakan anggota FPDIP," katanya. Hanung Raharjo, Ketua PDIP Bantul, menyatakan dari anggota fraksi PDIP tidak ada yang bernama Jarot atau Heru.
Karena tak ada kader PDIP yang bernama Jarot alias Heru, petugas selanjutnya meminta keterangan dari Sekretaris Dewan tentang keberadaan mobil tersebut dan digunakan oleh siapa saat kejadian pencurian berlangsung. "Dari sekretariat dewan memastikan pada tanggal 13 Juli 2011, mobil AB 25 B merupakan mobil jabatan Wakil Ketua Badan Kehormatan yang saat itu dijabat oleh Ari Dewanto dari Fraksi Demokrat," kata Brigadir Romadhon, petugas lain dari Polres Magelang.
Romadhon menyatakan karena mobil tersebut digunakan dalam pencurian maka petugas akan menyita mobil tersebut untuk barang bukti. "Mobil tersebut akan kami tahan untuk barang bukti pencurian dengan pemberatan," katanya.
Ari Dewanto sendiri mengaku saat kejadian pencurian itu berlangsung, mobil sedang dipinjam oleh Nur Janis guna menjenguk mertuanya di Magelang yang sedang sakit keras. "Karena saat itu saya berada di Borobudur Plasa maka Nur Janis saya suruh mengambil mobil di rumah dan ditukar dengan mobil plat merah saya," katanya.
Nur Janis, kata Ari, meminjam mobil AB 25 B selama 3 hari dan ketika akan diambil mobilnya, Nur Janis enggan untuk mengembalikannya. "Karena alasan saya sudah waktunya akan ganti oli maka mobil diserahkan kembali kepada saya," kata Ari. (eh)
© VIVAnews
Posting Komentar