Headlines News :
Home » » Biaya pencatatan perkawinan sebesar Rp75 ribu bagi warga negara RI

Biaya pencatatan perkawinan sebesar Rp75 ribu bagi warga negara RI


VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam.
Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Jika Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka harus memperoleh izin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun, bagi pria, dan di bawah usia 16 tahun, bagi Wanita, maka harus memperoleh dispensasi dari Pengadilan Negeri.

Pelayanan pencatatan dilakukan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan biaya Rp75 ribu bagi warga negara Indonesia.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
•    Surat Bukti Perkawinan Agama
•    Akta Kelahiran
•    Surat Keterangan dari Lurah
•    Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
•    Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
•    2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
•    Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
•    Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
•    Izin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
•    Passport bagi WNA
•    Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
•    Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
•    SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

Sementara itu, waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan yaitu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan dispensasi dari camat dan harus ditandatangani camat. Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp25 ribu untuk WNI, dan Rp50 ribu untuk WNA. (WEBTORIAL)

Share this post :
BACA PANDUAN BERKOMENTAR JIKA ANDA KESULITAN DALAM MEMPOSTING KOMENTAR ANDA

+ comments + 1 comments

Anonim
22/11/12, 05.32

Hi! I understand this is sort of off-topic but I had to ask.
Does running a well-established blog like yours require
a lot of work? I am completely new to blogging however I do
write in my journal daily. I'd like to start a blog so I can share my experience and views online. Please let me know if you have any kind of ideas or tips for new aspiring blog owners. Thankyou!
Also visit my blog post - how to make an app

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Romes Blog - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger