By hkurniawan, okezone.com
JAKARTA - Masyarkat yang menjadi korban kekerasan baik fisik maupun verbal oleh penagih utang kartu kredit atau debt collector disarankan untuk melawan dan tidak tinggal diam. Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Indah Sukmaningsih menyarankan nasabah segera melaporkan bank yang bersangkutan ke Bank Indonesia jika debt collector-nya menggunakan cara-cara yang tak pantas.
"Harus berani, lawan dan laporkan ke BI kalau dia sudah melakukan cara-cara tidak baik," katanya kepada okezone, Senin (4/4/2011).
Berdasarkan data YLKI, kekerasan oleh debt collector sebenarnya kerap terjadi sejak dulu. Namun, kasusnya tidak terlalu banyak diangkat media massa seperti peristiwa pembunuhan oleh debt collector Citibank terhadap Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa Irzan Octa pekan lalu.
Indah menjelaskan, kekerasan ini merupakan akibat persaingan bank yang semakin tajam. "Semakin tajam persaingan bank ya kekejaman sama konsumennya semakin tajam juga," ujarnya.
Ke depan, menurut Indah, Bank Indonesia sangat perlu membikin aturan mengenai hak dan kewajiban debt collector. Misalkan melarang mereka masuk seenaknya ke rumah orang atau mengancam nasabah yang menunggak pembayaran.
"Itu kan sudah melanggar HAM juga. Ini perlu diatur agar konsumen mendapatkan proteksi dari tindakan tak sewajarnya dari para debt collector," katanya. (abe)
"Harus berani, lawan dan laporkan ke BI kalau dia sudah melakukan cara-cara tidak baik," katanya kepada okezone, Senin (4/4/2011).
Berdasarkan data YLKI, kekerasan oleh debt collector sebenarnya kerap terjadi sejak dulu. Namun, kasusnya tidak terlalu banyak diangkat media massa seperti peristiwa pembunuhan oleh debt collector Citibank terhadap Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa Irzan Octa pekan lalu.
Indah menjelaskan, kekerasan ini merupakan akibat persaingan bank yang semakin tajam. "Semakin tajam persaingan bank ya kekejaman sama konsumennya semakin tajam juga," ujarnya.
Ke depan, menurut Indah, Bank Indonesia sangat perlu membikin aturan mengenai hak dan kewajiban debt collector. Misalkan melarang mereka masuk seenaknya ke rumah orang atau mengancam nasabah yang menunggak pembayaran.
"Itu kan sudah melanggar HAM juga. Ini perlu diatur agar konsumen mendapatkan proteksi dari tindakan tak sewajarnya dari para debt collector," katanya. (abe)
Posting Komentar