Sehari, sekitar 5 juta kopi lagu yang dibajak dari internet dan hasilnya disebarluaskan.
VIVAnews - Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja menegaskan, saat ini pembajakan di Indonesia menunjukkan angka memprihatinkan.
Pembajakan, kata Bambang, dilakukan melalui media internet yang memang menyediakan fasilitas aktivitas yang telah merugikan negara miliaran rupiah itu.
“Dalam sehari, sekitar 5 juta kopi lagu yang dibajak dari internet dan hasilnya disimpan dalam bentuk CD untuk dikonsumsi secara liar,” kata Bambang, Selasa 28 Juni 2011.
Bahkan, Bambang menyebutkan, ada lagu yang belum dijual di pasar, tetapi sudah dikonsumsi banyak orang. “Ini jelas menimbulkan kerugian yang besar bagi artis yang bersangkutan,” ujar Bambang.
Era internet memang tidak diragukan lagi keberadaannya dalam mengakses komunikasi dan informasi. Sayangnya, aksesibilitas kebebasan untuk menggunakan internet ini juga tanpa ada regulasi yang jelas.
“Semua orang mencapolok apa yang menjadi ciptaan orang lain dalam internet,” kata Bambang. “Sekalipun belum ada regulasi yang jelas, namun tindakan tersebut sudah melanggar HAKI,” ucapnya.
Download lagu, salah satu dari sekian banyak contoh yang sebenarnya adalah pencipta lagu dan penyanyi yang mempunyai hak patennya, bisa diakses dan menjadi domain publik. “HAKI melalui media Internet ini memang belum mempunyai aturan yang jelas. Mana yang menjadi hak pribadi dan mana hak umum. Sekarang masih dalam tahap penggodokan,” ungkapnya.
Bambang mengharapkan, Menkoinfo yang memiliki kewenangan menggodok peraturan ini segera menelurkannya menjadi undang-undang sehingga regulasinya jelas. “Biar akses internet itu memiliki regulasi yang jelas. Biar semua masyarakat membatasi diri mana yang menjadi milik pribadi dan mana yang menjadi domain publik,” ucapnya.
Namun, tidak dapat disangkal bahwa animo masyarakat untuk menggunakan internet sebagai kebebasan asasi sangat tinggi. “Tetapi tetap perlu ada rambu-rambu untuk memperjelas kebebasan menggunakan informasi itu. Ada skup-skup tertentu yang harus dipatuhi,” ucap Bambang.
“Sangat sulit untuk melarang atau membatasi masyarakat untuk mendownload lagu,” kata Bambang.” Walaupun itu merupakan pelanggaran HAKI, tetapi itu sama sulitnya dengan memberantas situs-situs porno. Membatasi untuk mendownload lagu itu sulit sekali,” ucapnya.
Bambang mengatakan, dalam era internet atau server seperti sekarang, sangat susah menemukan suatu cara untuk bisa menghormati karya orang lain. Sangat dibutuhkan suatu pendidikan kultur yang bisa menghormati kelebihan karya orang lain.
“Sebenarnya kita harus dikembalikan ke budaya masing-masing agar bisa menghormati apa yang menjadi karya orang lain,” ujar Bambang.
Dalam upaya penanggulangan terhadap menjamurnya pelanggaran HAKI, Menkumham dan Menkoinfo telah melakukan koordinasi untuk membuat suatu peraturan. “Bukan dalam bentuk UU, tetapi dalam bentuk peraturan kecil agar seyogianya masyarakat sadar mana yang menjadi haknya dan mana yang menjadi hak orang lain,” ucap Bambang.
Pembajakan, kata Bambang, dilakukan melalui media internet yang memang menyediakan fasilitas aktivitas yang telah merugikan negara miliaran rupiah itu.
“Dalam sehari, sekitar 5 juta kopi lagu yang dibajak dari internet dan hasilnya disimpan dalam bentuk CD untuk dikonsumsi secara liar,” kata Bambang, Selasa 28 Juni 2011.
Bahkan, Bambang menyebutkan, ada lagu yang belum dijual di pasar, tetapi sudah dikonsumsi banyak orang. “Ini jelas menimbulkan kerugian yang besar bagi artis yang bersangkutan,” ujar Bambang.
Era internet memang tidak diragukan lagi keberadaannya dalam mengakses komunikasi dan informasi. Sayangnya, aksesibilitas kebebasan untuk menggunakan internet ini juga tanpa ada regulasi yang jelas.
“Semua orang mencapolok apa yang menjadi ciptaan orang lain dalam internet,” kata Bambang. “Sekalipun belum ada regulasi yang jelas, namun tindakan tersebut sudah melanggar HAKI,” ucapnya.
Download lagu, salah satu dari sekian banyak contoh yang sebenarnya adalah pencipta lagu dan penyanyi yang mempunyai hak patennya, bisa diakses dan menjadi domain publik. “HAKI melalui media Internet ini memang belum mempunyai aturan yang jelas. Mana yang menjadi hak pribadi dan mana hak umum. Sekarang masih dalam tahap penggodokan,” ungkapnya.
Bambang mengharapkan, Menkoinfo yang memiliki kewenangan menggodok peraturan ini segera menelurkannya menjadi undang-undang sehingga regulasinya jelas. “Biar akses internet itu memiliki regulasi yang jelas. Biar semua masyarakat membatasi diri mana yang menjadi milik pribadi dan mana yang menjadi domain publik,” ucapnya.
Namun, tidak dapat disangkal bahwa animo masyarakat untuk menggunakan internet sebagai kebebasan asasi sangat tinggi. “Tetapi tetap perlu ada rambu-rambu untuk memperjelas kebebasan menggunakan informasi itu. Ada skup-skup tertentu yang harus dipatuhi,” ucap Bambang.
“Sangat sulit untuk melarang atau membatasi masyarakat untuk mendownload lagu,” kata Bambang.” Walaupun itu merupakan pelanggaran HAKI, tetapi itu sama sulitnya dengan memberantas situs-situs porno. Membatasi untuk mendownload lagu itu sulit sekali,” ucapnya.
Bambang mengatakan, dalam era internet atau server seperti sekarang, sangat susah menemukan suatu cara untuk bisa menghormati karya orang lain. Sangat dibutuhkan suatu pendidikan kultur yang bisa menghormati kelebihan karya orang lain.
“Sebenarnya kita harus dikembalikan ke budaya masing-masing agar bisa menghormati apa yang menjadi karya orang lain,” ujar Bambang.
Dalam upaya penanggulangan terhadap menjamurnya pelanggaran HAKI, Menkumham dan Menkoinfo telah melakukan koordinasi untuk membuat suatu peraturan. “Bukan dalam bentuk UU, tetapi dalam bentuk peraturan kecil agar seyogianya masyarakat sadar mana yang menjadi haknya dan mana yang menjadi hak orang lain,” ucap Bambang.
Posting Komentar