Headlines News :
Home » » Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seks BPN

Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seks BPN

Terhadap keputusan ini, kuasa hukum korban akan mempraperadilan-kan polisi.
VIVAnews - Penyidik Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Pengentian Penyelidikan (SP3) kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh GN, pebajat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap tiga orang stafnya.
"Sudah dikeluarkan SP3, sudah saya tanda tangani. Kalau tidak salah suratnya sudah keluar sejak kemarin," ujar Direktur Reserse  Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Gatot Edi Pramono, Kamis 24 November 2011.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum tiga korban BPN, Shanti Dewi, mengatakan pihaknya belum menerima surat SP3 yang dikeluarkan oleh Polda.
Pihaknya baru hanya menerima Surat Perkembangan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP) pada Jumat 18 November 2011 lalu.
SP2HP tersebut, kata Shanti diberikan sebelum dilakukannya gelar perkara bersama dengan para korban.
"Anehnya seperti itu, surat SP2HP kami terima, dan Selasa 22 November 2011 kita baru melakukan gelar perkara bersama dengan penyidik," kata Shanti.
Shanti menjelaskan, dikeluarkannya SP2HP oleh penyidik dikarenakan kasus tersebut tidak cukup bukti. Padahal, kata Shanti, pihaknya sudah menyerahkan beberapa bukti yang cukup membuktikan adanya pelecehan seksual tersebut.
"Jika memang sudah dikeluarkan SP3, kami akan melakukan praperadilan kasus ini," ujar Shanti.
Seperti diketahui, tiga wanita sekretaris korban dugaan pelecehan seksual oknum pejabat BPN berinisial GN, melaporkan atasannya ke Polda Metro Jaya.
Para korban berinisial AIF (22) sekretaris GN, AN (25), dan NPS (29), kedunya yang sudah berumah tangga ini duduk di bangku staf di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN yang dipimpin GN.
Dari ketiganya, AIF yang mengalami kondisi paling parah mengalami kejadian itu. Pasalnya lulusan D1 ini sudah sejak 2010 diduga mendapat pelecehan dari atasannya.
Ketiga korban sampai saat ini masih menjalani rutinitas kerja sehari-hari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di BPN dan masih berkantor di direktorat yang sama dengan tempat GN bekerja.
© VIVAnews
Share this post :
BACA PANDUAN BERKOMENTAR JIKA ANDA KESULITAN DALAM MEMPOSTING KOMENTAR ANDA

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Romes Blog - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger