TEPAT 1 Januari 2012, pemerintah memberlakukan peraturan tentang delay pesawat. Peraturan hanya diberlakukan pada maskapai penerbangan domestik, bagaimana dengan maskapai internasional?
Peraturan keterlambatan (delay) pesawat ditegakkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dengan ini, kompensasi sebesar Rp300 ribu harus diberikan kepada setiap calon penumpang bila maskapai penerbangan terlambat berangkat maupun tiba empat jam lamanya. Pemberian ganti rugi dilakukan dalam bentuk voucher kepada penumpang yang dapat dipergunakan selama 30 hari kerja.
Keluhan demi keluhan datang dari pengguna jasa pesawat terbang dengan pemberangkatan penerbangan yang kerap terlambat. Kini, penumpang yang merasa dirugikan punya hak untuk menerima ganti rugi. Namun, peraturan ini hanya diterapkan pada penerbangan domestik.
"Tentu saja untuk penerbangan internasional peraturan tersebut diterapkan juga, namun tentunya dengan format yang berbeda," tutur Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dr Sapta Nirwandar kepada wartawan pada acara Singapore Airlines Product Showcase di Jakarta, Jumat (27/01/2012).
Namun ketika ditanya lanjut soal format yang berbeda tersebut, Nirwan berujar, "Mungkin bisa ditanyakan lebih lanjut ke Departemen Perhubungan saja ya," tutupnya. (ftr)
Posting Komentar