Headlines News :
Home » » Sanksi Delay 4 Jam, Peraturan Bisa Berubah

Sanksi Delay 4 Jam, Peraturan Bisa Berubah

MASALAH keterlambatan (delay) pesawat kini tak bisa lagi ditanggapi ringan oleh maskapai domestik. Delay empat jam, maskapai dikenai sanksi Rp300 ribu untuk setiap calon penumpang. Mengapa empat jam menjadi batas pengukurannya?

Peraturan delay pesawat ditegakkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dengan ini, kompensasi sebesar Rp300 ribu harus diberikan kepada setiap calon penumpang bila maskapai penerbangan terlambat berangkat maupun tiba empat jam lamanya. Pemberian ganti rugi dilakukan dalam bentuk voucher kepada penumpang yang dapat dipergunakan selama 30 hari kerja.

Peraturan bahwa klaim delay hanya dapat dilakukan apabila pesawat terlambat empat jam ini tetap dianggap merugikan konsumen. Pasalnya, keterlambatan pesawat saja jam saja sudah cukup membuat penumpang resah.

"Ya, perlahan-lahanlah, ini kan peraturan baru, jadi kita uji coba dulu bagaimana bila diperlakukan selama empat jam,"  tutur Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dr Sapta Nirwandar kepada wartawan di acara Singapore Airlines Product Showcase di Jakarta, Jumat (27/01/2012).

Sapta tidak menutup kemungkinan bila di kemudian hari, peraturan akan diubah sesuai kondisi yang berkembang. "Nanti apabila telah diterapkan, pastinya akan ada perubahan dan penyesuaian lebih lanjut. Semuanya bisa dikoordinasikan dengan Kementrian Perhubungan ya," tukasnya. (ftr)
Share this post :
BACA PANDUAN BERKOMENTAR JIKA ANDA KESULITAN DALAM MEMPOSTING KOMENTAR ANDA

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Romes Blog - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger