Headlines News :
Home » » Catut Nama Ayu Ting Ting, 3 ABG Dicabuli

Catut Nama Ayu Ting Ting, 3 ABG Dicabuli

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Kali ini tiga anak dari sebuah panti asuhan berinisial DJ di Kota Denpasar yang masih berusia di bawah umur menjadi korban kebiadaban seorang pria bernama I Kadek MY alias Bli Kadek, warga Pecatu Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Remaja putri yang menjadi korban kebiadaban Bli Kadek masing-masing berinisial NM (16), NA (14) dan WM (14).
Ironisnya, aksi bejat yang dilakukan oleh Bli Kadek terhadap tiga anak yatim piatu ini secara bergilir dilakukan di sebuah kamar hotel di seputaran Jalan Pidada Ubung, Jumat 27 Januari 2012 sekira pukul 00.30 WITA.
Namun, pelaku baru berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar di rumahnya di Pecatu, Senin 30 Januari 2012 pukul 17.00 WITA. Penangkapan pelaku berkat laporan pimpinan panti asuhan DJ, Drs Wayan Nika dengan nomor laporan; LP/91/I/2012/RESTA DPS, tanggal 29 Jan 2012.
"Ketiga korban yang melaporkan kejadian itu kepada pimpinan yayasan kemudian dilanjutkan laporan ke Mapolresta," ungkap Kasubag Humas Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Sarjana, saat berbincang dengan VIVAnews.com, Jumat 3 Februari 2012.
Dalam melancarkan aksinya, Bli Kadek menggunakan modus kerjasama dengan Yayasan DJ bahwa ada acara pementasan di Pecatu bersama artis Ayu Ting Ting. Pelaku kemudian meminta tiga orang penghuni yayasan tersebut untuk ikut mengisi pementasan yang dilakukan Jumat 27 Januari 2012. Ternyata, itu adalah modus pelaku untuk memuluskan aksi bejatnya untuk menjerat ketiga korban.
"Karena tidak curiga, sehingga pimpinan Yayasan DJ memberikan izin kepada ketiga anak asuhnya itu untuk ikut pentas. Awalnya terlihat serius karena pelaku sudah melakukan latihan bersama dengan ketiga korban di sebuah studio musik. Pementasan bersama Ayu Ting Ting sendiri tidak ada," ujar Sarjana.
Puncaknya, pada Kamis 26 Januari 2012, pelaku kembali meminta ketiga korban untuk latihan bersama. Lantaran sudah larut malam, saat itu jam sudah menunjukkan pukul 23.30 WITA, salah satu korban mengeluh sakit. Namun, dengan sigap, pelaku mengatakan pada ketiga korban bahwa dirinya bisa menyembuhkan penyakit tersebut.
Hal ini diyakinkan bahwa, agar bisa tampil maksimal pada hari 'H' nanti, sehingga latihan haru terus dilakukan. Lantaran percaya, sehingga ketiga korban menurutinya. Namun ketiga gadis di bawah umur ini malah dibawa ke sebuah penginapan di Jalan Pidada, Ubung.
"Di penginapan itu, pelaku booking dua kamar yaitu, kamar nomor 13 dan 14. Ketiga korban lalu digilir masuk ke dalam kamar nomor 14 satu persatu. Di dalam kamar inilah korban diminta pelaku untuk menutup matanya. Lalu pelaku dengan leluasa menggerayangi para korbannya," terang Sarjana.
Tidak terima diperlakukan tak senonoh oleh pelaku, ketiga korban lalu melapor ke ketua yayasan yang dilanjutkan ke laporan ke Mapolresta. Guna proses hukum selanjutnya, pelaku kini ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar.
Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku langsung ditahan setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada sehari setelah kita amankan," tukasnya. (adi)
© VIVAnews
Share this post :
BACA PANDUAN BERKOMENTAR JIKA ANDA KESULITAN DALAM MEMPOSTING KOMENTAR ANDA

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Romes Blog - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger