Lindsay Sandiford (kanan), tersangka penyelundupan narkoba mendengarkan penerjemahnya saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 22 Januari 2013. Majelis Pengadilan Denpasar akhirnya memvonis Lindsay dengan hukuman mati karena terbukti menyelundukan narkoba jenis kokain seberat 4,8 kg ke wilayah Bali. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara.
Selundupkan Kokain, Warga Inggris Divonis Mati di Pengadilan Denpasar
Labels:
News
Posting Komentar