Headlines News :
Home » » Selundupkan Kokain, Warga Inggris Divonis Mati di Pengadilan Denpasar

Selundupkan Kokain, Warga Inggris Divonis Mati di Pengadilan Denpasar


Lindsay Sandiford (kanan), tersangka penyelundupan narkoba mendengarkan penerjemahnya saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 22 Januari 2013. Majelis Pengadilan Denpasar akhirnya memvonis Lindsay dengan hukuman mati karena terbukti menyelundukan narkoba jenis kokain seberat 4,8 kg ke wilayah Bali. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara.

Share this post :
BACA PANDUAN BERKOMENTAR JIKA ANDA KESULITAN DALAM MEMPOSTING KOMENTAR ANDA

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Romes Blog - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger