Headlines News :

Free Blogger Templates

Tampilkan postingan dengan label SBY. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SBY. Tampilkan semua postingan

SBY Ambil Alih Komando Demokrat


TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan sejumlah solusi penyelamatan partainya. Dalam penjelasannya kepada wartawan, SBY yang juga Ketua Majelis Tinggi Demokrat itu mengungkapkan kalau solusi penyelamatan itu dibahas dalam rapat Majelis Tinggi yang diperluas di Cikeas, Bogor, Jumat 8 Februari 2013.

Rapat itu, selain dihadiri para petinggi Partai Demokrat, rapat dihadiri pula oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR dan menteri-menteri yang berasal dari Partai Demokrat. "Tekad kami adalah ingin melakukan tindakan cepat dan nyata untuk menyelamatkan Partai Demokrat," sebut SBY. 

Apa saja solusi yang diambil dalam rapat Majelis Tinggi itu?:
1. Ketua Majelis Tinggi partai bertugas, berwenang, dan bertanggung jawab untuk memimpin penyelamatan dan konsolidasi partai.

2. Segala keputusan, kebijakan, dan tindakan partai ditentukan dan dijalankan Majelis Tinggi partai. Ketua Majelis Tinggi partai mengambil keputusan dan arahan yang penting dan strategis.

3. Elemen utama partai, utamanya Fraksi Partai Demokrat di DPR beserta DPD dan DPC Partai Demokrat, berada dalam kendali dan bertanggung jawab langsung pada Majelis Partai, sesuai hierarki dan konstitusi partai.

4. Majelis Tinggi melakukan penataan dan penertiban partai untuk meningkatkan kredibilitas dan integritas partai.

5. Putusan Majelis Tinggi mutlak dijalankan. Yang tidak menjalankan akan diberikan sanksi tegas, termasuk yang tidak nyaman dengan kondisi elektabilitas partai yang turun saat ini, atau tak suka dengan kebijakan penyelamatan partai yang dipimpin Ketua Majelis Tinggi partai, dipersilakan untuk meninggalkan partai.

6. Penataan dan konsolidasi partai yang dipimpin Majelis Tinggi berakhir setelah nama baik partai pulih dan normal.

7. Sementara langkah penyelamatan diambil Ketua Majelis Tinggi, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diberi kesempatan untuk memfokuskan diri menghadapi masalah dugaan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Partai Demokrat siap memberi bantuan hukum kepada Anas.

8. Partai Demokrat untuk saat ini melupakan dulu agenda Pemilu 2014 dan mengutamakan penataan, penertiban, dan pembersihan partai dari unsur negatif.

Satu Kursi Pesawat Presiden Sama Dengan Harga Dua Sekolah Dasar

Keputusan SBY untuk membeli pesawat kepresidenan senilai R. 820 M dikritik banyak pihak. Bahkan LSM Bendera bersama anggota Tim Advokasi Koalisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Gunawan, merilistotal dana yang dibutuhkan untuk interior dan security sistem pesawat kepresidenan mencapai Rp 243 miliiar. Bila jika diasumsikan ada 100 kursi di dalam pesawat itu, maka harga rata-rata tiap kursi senilai Rp 2 Miliar.

Mustar Bonaventura, selaku juru bicara, Ahad (26/02) menjelaskan, harga kursi Rp 2 miliar itu setara dengan membuat dua sekolah dasar permanen dengan 6 ruang kelas dan satu ruang guru, satu ruang kepala sekolah dan satu lapangan volli atau badminton. Jika satu kelas rata-rata berisi 40 siswa, ujarnya, maka, setiap SD itu bisa menyekolahkan 240 siswa.


"Akan tetapi jika kegiatan sekolah di buat dua kali dalam satu hari, yaitu pagi dan siang maka tiap SD bisa menampung 480 siswa atau 960 siswa untuk 2 SD. Dengan demikian, jika seluruh biaya kursi itu di gunakan untuk membangun SD maka ada 960 anak yang bisa bersekolah. Jika tiap bangunan bertahan rata-rata 10 tahun maka dengan harga 100 kursi pesawat Presiden bisa menyekolahkan 96.000 siswa," paparnya.

Mustar meyakini, pembelian pesawat kepresidenan dengan harga yang luar biasa mahal ini sangat menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia. Saat ini, sebagian besar rakyat Indonesia masih hidup dalam kemiskinan.
"Keputusan membeli pesawat kepresidenan di saat Indonesia masuk peringkat 5 terbesar di dunia dalam jumlah Balita kurang gizi yaitu 900.000 balita, merupakan keputusan tanpa akal dan nurani," ujar dia.

Larangan PNS Berbisnis Zaman Soeharto Ternyata Dicabut SBY 2 Tahun Lalu

Jakarta - Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan usaha sampingan di luar pekerjaannya ternyata sudah tidak berlaku lagi. Aturan yang dibuat pada zaman Presiden Soeharto dulu sudah digantikan oleh PP 53/2010 pada pemerintah Presiden SBY di 6 Juni 2010.

"Sudah tidak berlaku, soalnya PP 6 tahun 74 sudah dicabut dan sekarang berlaku PP 53 tahun 2010," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Dedi mengungkapkan hal tersebut setelah dikonfirmasi apakah pegawai pajak boleh berbisnis diluar pekerjaannya atau tidak. Dedi memberikan data-data PP 6 tahun 1974 telah diperbarui menjadi PP 30 tahun 1980.

Dalam PP pasal 3 ayat 1 tertuang larangan pegawai yang dalam aturan itu mengatakan, untuk PNS golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.

Serta, PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta istri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.

"Namun hal ini dihapus pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tutur Dedi.

Dalam ketentuan penutup PP 53/2010 memang disebutkan pada saat PP ini berlaku (PP 53/2010) maka PP nomor 30 tahun 1980 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pernyataan Dedi ini sekaligus membantah pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin. Ia mengatakan, dasar aturan PNS tidak boleh berbisnis ini dalam PP nomor 6 tahun 1974.

"Dasar aturannya PP (peraturan pemerintah) 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS," ujar Kiagus kemarin.
(dru/hen)

Angie Pindah ke Komisi Hukum, SBY Marah Besar

Sekretaris Dewan Pembina Demokrat Andi Mallarangeng mengatakan bahwa  Susilo Bambang Yudhoyono sempat berang ketika mendengar Angelina Sondakh dirotasi ke Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum.

"Beliau marah besar. Pak SBY sebagai Ketua Dewan Pembina segera memerintahkan Ketua Umum dan Ketua Fraksi Demokrat untuk membatalkannya," kata Andi melalui pesan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis 16 Februari 2012.

"Komentar beliau, itu (memindahkan Angie ke Komisi Hukum) sama sekali tidak cerdas," tegas Andi. Menurutnya, SBY memperoleh informasi mengenai rotasi sejumlah anggota Fraksi Demokrat di DPR pada Rabu kemarin, 15 Februari 2012.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsuddin mengkonfirmasi bahwa Angie sudah digeser ke Komisi Agama. "Info dari sekretariat, dia sudah dipindah ke Komisi VIII (Agama)," kata Azis. Ia menjelaskan hal itu dilakukan atas permintaan dari Fraksi Demokrat sendiri.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menyatakan tidak akan menghadiri rapat-rapat KPK dengan Komisi III DPR apabila Angie juga hadir dalam rapat tersebut sebagai anggota Komisi III yang notabene merupakan mitra kerja KPK. "Kalau rapat dengar pendapat di Komisi III ada Angelina, saya tidak akan datang," tegas Abraham.

Salah satu anggota Komisi III, Ahmad Basarah, meminta Fraksi Demokrat menarik Angie dari Komisi Hukum itu. Basarah membayangkan situasi ganjil yang dihadapi KPK seandainya orang yang mereka jadikan tersangka justru menjadi kolega mereka di Komisi III.

"Kami bisa membayangkan bagaimana suasana psikologis rapat kerja Komisi III dengan KPK ketika membahas perkembangan penanganan kasus-kasus korupsi, sementara Angie berada dalam ruangan itu. Tentu situasi tersebut sangat tidak kondusif bagi Komisi III DPR maupun KPK," ucap Basarah. (eh)
© VIVAnews

Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri yang Baru Tahun 2012

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara serentak pada tanggal 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dikutip dari laman Setkab, Kamis (16/2/2012), dengan keluarnya PP baru itu, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun). Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional .

“Ketentuan mengenai gaji baru PNS berlaku mulai 1 Januari 2012,” bunyi Pasal 1 Ayat 2 PP No. 15/2012. Hal yang sama juga berlaku untuk gaji baru anggota TNI dan Polri sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat 2 PP No. 16/2012 dan Pasal 1 ayat 2 PP No. 17/2012.

Dalam diktum menimbang dari PP No. 15, 16 dan 17 itu disebutkan, bahwa dasar perubahan gaji PNS, TNI dan Polri adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.

Dalam lampiran PP No. 15/2012 disebutkan, gaji pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000). Sedang untuk golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).

Untuk prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun sesuai PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 gaji pokoknya) adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000), sedang prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).

Adapun perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100), sementara perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000). Untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau
Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400, sementara perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).

Cat Termahal untuk Istana Presiden

SEKIRA pukul 08.00 WIB, beberapa orang pemuda hendak masuk ke dalam Kompleks Istana Kepresidenan. Tak seperti tamu Istana pada umumnya, beberapa pemuda ini tak terlihat necis.
Mereka hanya mengenakan kaus dan jelana jeans.
Seperti tamu pada umumnya, saat hendak masuk ke Kompleks Istana, mereka diperiksa oleh Pasukan Pengamanan Presiden.
Setelah berhasil masuk, delapan pemuda itu mengambil cat dan rool cat, dengan bantuan tangga yang terbuat dari besi.
Mereka berjalan ke bagian belakang Istana Negara yang menghadap ke Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Sisi samping Istana Negara mulai dicat dengan menggunakan cat berwarna putih.
Salah seorang pekerja mengaku sudah mengecat Istana sejak dua pekan lalu.
"Dari hari Senin dua Minggu kemarin," ujarnya saat berbincang dengan okezone, beberapa waktu lalu.
Dia juga menyebutkan honor yang diterima dari pekerjaannya mengecat Istana dalam sehari mencapai Rp120.000. Namun tak semua pekerja menerima honor yang sama.
"Beda-beda, ada yang di atas Rp100.000, ada juga yang di bawah Rp 100.000," ungkapnya.
Kontrak kerjanya untuk mengecat Istana, lanjutnya, hanya sampai tanggal 30 Agustus 2011. "Ya ini sampai 30 Agustus," paparnya sambil menunjukkan tanda pengenalnya berlaku hingga 30 Agustus 2011.
Cat yang digunakan untuk mengecat Istana Merdeka, Istana Negara, serta beberapa bangunan lain yang berada di Kompleks Istana Kepresidenan adalah cat tembok termahal di negeri ini.
"Mereknya Dulux, itu cat paling mahal di Indonesia, mana ada cat lain yang lebih mahal?" akunya.
Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, ini mengaku bahwa dirinya sudah dua kali melakukan pekerjaan yang sama. "Saya dibawa sama bos saya, pagi kita berangkat ke sini, kalau sore pulang. Sudah ada bukunya di sini, yang biasa mengecat saja yang boleh kerja di sini," katanya.
Walaupun hanya berprofesi sebagai tukang cat, dia mengaku tak kecil hati, hal tersebut lantaran di sela-sela pekerjaannya dia dapat menatap orang nomor satu negeri ini secara langsung.
"Saya senang bisa lihat Pak SBY, terus menteri-menteri yang datang ke sini," imbuhnya.

Dia mengaku telah baru beberapa tahun menggeluti profesi sebagai tukang cat. "Dulu di Bandung Kota Madya, terus di Jalan Denpasar kompleks menteri, di departemen-departemen, ya di pemerintahan," akunya.
Belakangan memang Istana tengah berbenah diri, mulai mempercantik tampilan dengan mencat ulang bangunan yang berada di dalam Kompleks Istana Kepresidenan.

Besar harapan rakyat Indonesia, cat berwarna putih tidak hanya semata-mata untuk menambal beberapa bagian kotor di antara bangunan, namun cat putih juga dapat membenahi negeri ini, dari mulai kejujuran, keadilan, hingga kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Powered by Telkomsel BlackBerry®
 

Sponsor

Sponsor

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Romes Blog - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger